SURAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA LUNAS (SPPNL) DAN
SURAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA SELESAI (SPPNS)
Pembahasan
Masalah
Sebab-Sebab Diterbitkannya Surat
Pernyataan Piutang Negara Lunas(SPPNL) dan Surat Pernyataan Piutang Negara
Lunas (SPPNL)
Penyebab di terbitkannya SPPNL :
1.
Karena Piutang debitur telah lunas dan
langsung di lunasi ataupun di angsur. Dan dinyatakan hutang debitur telah lunas
dan dilampiri
2.
Verifikasi dari seksi hukum dan informasi dan kuwitansi
pembayaran terakhir.
3.
Debitur juga telah melakukan pembayaran dalam rangka
pelunasan hutan, lalu melampirkan bukti atau kuitansi pembayaran pelunasan
untuk di masukan ke front office
KPKPNL atau langsung di fax ke KPKNL.
Penyebab di terbitkannya SPPNS :
Cara
penerbitan SPPNL
1.
Debitur telah melakukan pembayaran dalam rangka pelunasan
hutang, lalu melampirkan bukti atau kuitansi pembayaran pelunasan untuk di
masukan ke front office KPKPNL atau
langsung di fax ke KPKNL.
2.
Kasi H.I menerima surat beserta lampirannya dari front office atau menerima fax bukti
pelunasan/kuitansi dari debitur, langsung menugaskan pelaksanaan untuk
melakukan verifikasi jumlah angsuran dengan jumlah hutang.
3.
Pelaksana menerima disposisi dari Kasi H.I, lalu melakukan
verifikasi jumlah angsuran dengan jumalah hutang kemudian membuat nota dinas
pengantar dan konsep SPPNL lalu di
sampaikan kepada Kasi H.I
4.
Kasi H.I menerima, meneliti, dan memeriksa hasil
verifikasi dari pelaksana lalu menandatangani nota dinas pengantar serta
memaraf konsep SPPNL untuk di sampaikan kepada kepala kantor selaku Ketua atau
Anggota PUPN
5.
Kepala kantor selaku ketua atau anggota Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) menerima,meneliti, membaca nota dinas pengantar dan
selaku Ketua atau Anggota PUPN
menandatangani SPPNL, untuk di sampaikan kepada Debitur dengan Tembusan kepada
penyerah piutang melalui Kas sub bagian
umum.yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk
di serahkan kepada Debitur karena debitur tersebut telah melunasi Utangnya
kepada Negara. yang menyatakan hutang debitur telah lunas dan dilampiri Apabila
ada agunan/jaminan maka dengan pelunasan tersebut dikembalikan kepada Debitur
atau Penanggung Hutang.
Cara penerbitan SPPNS
1.
Piutang negara di tarik oleh kreditur untuk di
resretrukturisasi dan telah di bayar biaya administrasi penarikannya oleh
kreditur.
2.
Kreditur berdasarkan surat persetujuan penarikan telah
melakukan pembayaran biaya administrasi penarikan, lalu melampirkan bukti atau
kuitansi pembayaran biaya penarikan untuk di masukan ke front office KPKNL atau lansung ke fax ke KPKNL.
3.
Kasi H.I menerima surat beserta lampirannya dari front
office atau menerima fax bukti pembayaran biaya administrasi dari kreditur
langsung menugaskan pelaksana untuk melakukan verifikasi sesuai dengan surat persetujuan
penarikan.
4.
Pelaksana menerima disposisi dari Kasi H.I, lalu melakukan
verifikasi jumlah pembayaran biaya administrasi penarikan dengan jumlah hutang
dan surat peersetujuan penarikan kemudian membuat nota dinas pengantar dan
konsep SPPNS untuk di sampaikan kembali kepada Kasi H.i.
5.
Kasi H.I menerima, meneliti dan memeriksa hasil verifikasi
dari pelaksana lalu menandatangani nota dinas pengantar serta memaraf konsep
SPPNS untuk disampaikan kepada kepala kantor selaku Ketua atan Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN).
6.
Kepala kantor selaku ketua atau Anggota PUPN menerima, meneliti,
membaca nota dinas pengantar dan selaku Ketua atau anggota PUPN menandatangani
SPPNS, untuk di sampaikan kepada Kreditur dan Penangggung Hutang melalui kas
sub bagian umum. Pembuatan Surat Pernyataan
Pengurusan Piutang Negara Lunas (SPPPNL) & Laporan Hasil Verifikasi
Pengurusan Piutang Negara (LHVP2N) Seksi Hukum dan
Informasi (HI) membuat Laporan Hasil
Verifikasi Pengurusan Piutang Negara (LHVP2N)
yang diserahkan ke Seksi Piutang Negara yang selanjutnya membuat Surat
Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas (SP3NL) untuk pihak Debitur sebagai
bukti bahwa Debitur telah melunasi Biaya Administrasi (Biad) sebesar 10%. Surat
Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas (SP3NL) lembar kedua diarsipkan oleh
Seksi Piutang Negara.
Teknis Prosedur Pelaksanaan Piutang Negara
1.
Penyerah Piutang
menyerahkan pengurusan piutang/kredit macetnya secara tertulis kepada PUPN
melalui KPKNL yang dapat membuktikan
adanya dan besarnya Piutang Negara (seperti Perjanjian) Kredit, Kontrak Kerja,
Rekening Koran, dan sebagainya) beserta dokumen lain yang dianggap perlu
(dokumen barang jaminan, dokumen pengikatan barang , KPKNL jaminan, dan
sebagainya).
2.
KPKNL melakukan
penelitian dokumen penyerahan yang hasilnya dituangkan dari RHPK tersebut dapat
diketahui apakah kasus tersebut dapat diterima untuk diurus (laik urus) atau
tidak. Suatu piutang negara dikatakan laik urus oleh PUPN bila adanya dan
besarnya piutang negara tersebut dapat dibuktikan secara hukum, dan apabila
laik urus, maka PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang
Negara (SP3N); atau apabila tidak memenuhi syarat untuk diurus,
maka PUPN akan menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara, dan kasus
tersebut akan dikembalikan kepada Penyerah Piutang.
Setelah SP3N diterbitkan, maka KPKNLmelakukan pemanggilan kepada Penanggung
Hutang (PH) dan/atau Penjamin Hutang (PjH), paling banyak 2 (dua) kali masing-masing
berselang 7 (tujuh) hari. Bila PH/PjH tidak diketahui keberadaannya,
pemanggilan dapat dilakukan melalui Pengumuman Panggilan pada media masa. Apabila
PH/PjH memenuhi panggilan, maka dilakukan wawancara yang menyangkut pengakuan
jumlah hutang, dan kesepakatan tentang cara dan jangka waktu penyelesaian,
serta sanksi bila PH/PjH wanprestasi/cidera janji. Dari hasil PH/PjH mengakui
da wawancara, dapat diketahui kemungkinan sebagai berikut: menyetujui jumlah
hutangnya, serta menyepakati cara dan jangka waktu PH/PjH penyelesaian; mengakui dan menyetujui jumlah hutangnya, tapi tidak
menyepakati cara dan jangka waktu penyelesaian; atau PH/PjH tidak mengakui
dan/atau tidak menyetujui jumlah hutangnya tanpa alasan yang sah.Penetapan
Jumlah Piutang Negara (PJPN) akan diterbitkan oleh PUPN bila: PH/PjH
menghilang, tidak diketahui alamatnya, atau PH/PjH tidak hadir memenuhi
panggilan terakhir dan/atau pengumuman panggilan; atau PH/PjH hadir memenuhi
panggilan, panggilan terakhir, atau pengumuman panggilan, namun tidak mengakui
dan/atau tidak menyetujui jumlah hutangnya tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan PJPN di atas, PUPN melaksanakan penagihan piutang Negara
kepada PH/PjH secara sekaligus dengan Surat Paksa (SP). Tahappengurusan ini
dilaksanakan sebagai berikut: PUPN menerbitkan SP, yang berisi perintah kepada
PH/PjH untukmelunasi hutang dalam jangka waktu 1 X 24 jam sejak
SPdiberitahukan; dan Jurusita Piutang Negara memberitahukan SP tersebut kepada
PH/PjH,dengan menggunakan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa.Bila
berdasarkan wawancara diketahui hasil nya,maka Pernyataan Bersama (PB) dibuat
danditandatangani bersama oleh PH/PjH dan Ketua PUPN. Apabila PH/PjH mentaati
isi PB, yang bersangkutan melaksanakanpembayaran. Bila PH/PjH tidak mentaati
isi PB (wanprestasi), PUPN akan menerbitkan SP terhadap PH/PjH yang
bersangkutan. Pembayaran yang dilakukan oleh PH/PjH sesuai ketentuan yang
disepakati pada PB, akan bermuara pada pelunasan hutangnya. Apabila PH/PjH
tidak memenuhi ketentuan SP, maka PUPN menerbitkan Surat Perintah Penyitaan
(SPP) terhadap barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain. SPP tersebut
ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penyitaanoleh Jurusita Piutang Negara dengan
menggunakan Berita Acara Penyitaan. Apabila debitor tetap tidak menyelesaikan
hutangnya kepada Negara walaupun barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain
miliknya telah disita, maka tahap pengurusan akan ditingkatkan ke arah lelang
barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik PH/PjH yang telah disita.
Tahap pengurusan ini akan dilaksanakan sebagai berikut: PUPN menerbitkan Surat
Perintah Penjualan.
Barang Sitaan (SPPBS) yang memerintahkan Kepala kpknl untuk melakukan
penjualan di muka umum (lelang) terhadap barang yang telah disita tersebut; dan
pelaksanaan lelang dihadapan Pejabat Lelang. Pelaksanaan lelang barang jaminan
dan/atau harta kekayaan lain milik PH/PjH dapattidak berhasil (tidak laku), dan
terhadap barang jaminan berhasil (laku);
atau dan/atau harta kekayaan lain tersebut akan dilakukan lelang ulang.Terdapat
2 (dua) kemungkinan hasil yang diperoleh bila barang jaminan dan/atau harta
kekayaan lain tersebut laku terjual lelang, dan tidak ada lagi barang jaminan
dan/atau harta kekayaan lain yang tersisa, yaitu:piutang negara lunas;
ataupiutang negara tidak lunas. Bila piutang negara belum lunas meski sudah
tidak ada lagi barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik PH/PjH, maka untuk
piutang negara yang memenuhi persyaratan akan dilakukan pemeriksaan untuk
mengetahui:kemampuan PH/PjH keberadaan harta kekayaan lain; atau keberadaan
diri PH/PjH bila yang bersangkutan menghilang, atau tidak diketahui alamatnya.
Bila piutang negara belum lunas dan telah memenuhi persyaratan, maka PUPN
akan menghentikan sementara pengurusan piutang negara tersebut dengan
menerbitkan pernyataan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Di
samping proses pengurusan piutang negara sebagaimana yang diuraikan di atas,
PUPN/DJPLN dapat menempuh upaya hukum lain seperti melakukan penyanderaan/paksa
badan serta pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap
PH/PjH. Waktu pelaksanaan upaya hukum lain tersebut, walaupun
tidak secara tegas diatur, umumnya dilaksanakan setelah terbitnya SP.
Teknis Penyusunan
Kartu Piutang Negara
1.
Menyerahkan Piutang
Negara beserta informasi barang jaminan atau informasi harta dan lainnya kepada
KPKNL
2.
KPKNL melakukan
penelitian,memeriksa dokumen dan kelengkapan data informasi tersebut.
3.
KPKNL membuat atau
menyusun kartu piutang bedasarkan informasi yg telah diberikan. Pencatatan
tersebut harus dilaksanakan secara cermat, tepat, akurat,dan benar, karena
registrasi yang salah akan menyebabkan terjadinya kekeliruan pelaksanaan tahap
pengurusan yang mempunyai dampak terhadap hasil Pengurusan Piutang Negara.
4.
Kantor Pelayanan
melakukan pemanggilan secara tertulis kepada penanggung hutang dalam rangka
penyelesaian hutang (Pasal 33 SK Menkeu No. 300/KMK.01/2002) Dalam hal Penanggung
hutang tidak memenuhi panggilan, Kantor Pelayanan melakukan panggilan terakhir
secara tertulis paling lambatdalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal
menghadap yang ditetapkan dalam surat panggilan (Pasal 38 SK Menkeu No.
300/KMK.01/2002).
5.
Panggilan dapat
dilakukan melalui pengumuman lewat media yang ada bila Penangung Hutang
menghilang atau tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia. Jika Bayar maka
selesai, tetapi jika tidak bayar barang jaminan akan disita lalu dilelang.
Setelah dilelang hutang dianggap lunas dan selesai.
Langkah-Langkah pembuatan sebelum SPPNL dan SPPNS di
terbitkan
·
Surat-surat sebelum SPPNS dan SPPNL di terbitkan di
antaranya :
1.
Surat panggilan Pertama
2.
Surat panggilan Terakhir
3.
Surat himbauan untuk melunasi hutang
4.
Surat penetapan jumlah piutang Negara
5.
Surat paksa
6.
Surat perrintah penyitaan
7.
Surat Peembeeritahhuan penjualan barang sitaan
8.
Surat Pemberitahuan lelang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar