Kamis, 23 Oktober 2014

my mp3

klik download

SURAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA LUNAS (SPPNL) DAN SURAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA SELESAI (SPPNS)

            Pembahasan Masalah 
           Sebab-Sebab Diterbitkannya Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas(SPPNL) dan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

Penyebab di terbitkannya SPPNL :
1.        Karena Piutang debitur telah lunas dan langsung di lunasi ataupun di angsur. Dan dinyatakan hutang debitur telah lunas dan dilampiri
2.        Verifikasi dari seksi hukum dan informasi dan kuwitansi pembayaran terakhir.
3.        Debitur juga telah melakukan pembayaran dalam rangka pelunasan hutan, lalu melampirkan bukti atau kuitansi pembayaran pelunasan untuk di masukan ke front office KPKPNL atau langsung di fax ke KPKNL.
Penyebab di terbitkannya SPPNS :
Cara penerbitan SPPNL
1.        Debitur telah melakukan pembayaran dalam rangka pelunasan hutang, lalu melampirkan bukti atau kuitansi pembayaran pelunasan untuk di masukan ke front office KPKPNL atau langsung di fax ke KPKNL.
2.        Kasi H.I menerima surat beserta lampirannya dari front office atau menerima fax bukti pelunasan/kuitansi dari debitur, langsung menugaskan pelaksanaan untuk melakukan verifikasi jumlah angsuran dengan jumlah hutang.
3.        Pelaksana menerima disposisi dari Kasi H.I, lalu melakukan verifikasi jumlah angsuran dengan jumalah hutang kemudian membuat nota dinas pengantar dan konsep SPPNL lalu di sampaikan kepada Kasi H.I
4.        Kasi H.I menerima, meneliti, dan memeriksa hasil verifikasi dari pelaksana lalu menandatangani nota dinas pengantar serta memaraf konsep SPPNL untuk di sampaikan kepada kepala kantor selaku Ketua atau Anggota PUPN
5.        Kepala kantor selaku ketua atau anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menerima,meneliti, membaca nota dinas pengantar dan selaku  Ketua atau Anggota PUPN menandatangani SPPNL, untuk di sampaikan kepada Debitur dengan Tembusan kepada penyerah piutang melalui  Kas sub bagian umum.yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk di serahkan kepada Debitur  karena  debitur tersebut telah melunasi Utangnya kepada Negara. yang menyatakan hutang debitur telah lunas dan dilampiri Apabila ada agunan/jaminan maka dengan pelunasan tersebut dikembalikan kepada Debitur atau Penanggung Hutang.
Cara penerbitan SPPNS
1.        Piutang negara di tarik oleh kreditur untuk di resretrukturisasi dan telah di bayar biaya administrasi penarikannya oleh kreditur.
2.        Kreditur berdasarkan surat persetujuan penarikan telah melakukan pembayaran biaya administrasi penarikan, lalu melampirkan bukti atau kuitansi pembayaran biaya penarikan untuk di masukan ke front office KPKNL atau lansung ke fax ke KPKNL.
3.        Kasi H.I menerima surat beserta lampirannya dari front office atau menerima fax bukti pembayaran biaya administrasi dari kreditur langsung menugaskan pelaksana untuk melakukan verifikasi sesuai dengan surat persetujuan penarikan.
4.        Pelaksana menerima disposisi dari Kasi H.I, lalu melakukan verifikasi jumlah pembayaran biaya administrasi penarikan dengan jumlah hutang dan surat peersetujuan penarikan kemudian membuat nota dinas pengantar dan konsep SPPNS untuk di sampaikan kembali kepada Kasi H.i.
5.        Kasi H.I menerima, meneliti dan memeriksa hasil verifikasi dari pelaksana lalu menandatangani nota dinas pengantar serta memaraf konsep SPPNS untuk disampaikan kepada kepala kantor selaku Ketua atan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
6.        Kepala kantor selaku ketua atau Anggota PUPN menerima, meneliti, membaca nota dinas pengantar dan selaku Ketua atau anggota PUPN menandatangani SPPNS, untuk di sampaikan kepada Kreditur dan Penangggung Hutang melalui kas sub bagian umum. Pembuatan Surat  Pernyataan  Pengurusan Piutang Negara Lunas (SPPPNL) & Laporan Hasil Verifikasi Pengurusan Piutang Negara (LHVP2N) Seksi Hukum dan Informasi (HI) membuat Laporan Hasil Verifikasi Pengurusan Piutang Negara (LHVP2N) yang diserahkan ke Seksi Piutang Negara yang selanjutnya membuat Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas (SP3NL) untuk pihak Debitur sebagai bukti bahwa Debitur telah melunasi Biaya Administrasi (Biad) sebesar 10%. Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas (SP3NL) lembar kedua diarsipkan oleh Seksi Piutang Negara.
Teknis Prosedur Pelaksanaan Piutang Negara
1.        Penyerah Piutang menyerahkan pengurusan piutang/kredit macetnya secara tertulis kepada PUPN melalui KPKNL  yang dapat membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara (seperti Perjanjian) Kredit, Kontrak Kerja, Rekening Koran, dan sebagainya) beserta dokumen lain yang dianggap perlu (dokumen barang jaminan, dokumen pengikatan barang , KPKNL jaminan, dan sebagainya).
2.        KPKNL melakukan penelitian dokumen penyerahan yang hasilnya dituangkan dari RHPK tersebut dapat diketahui apakah kasus tersebut dapat diterima untuk diurus (laik urus) atau tidak. Suatu piutang negara dikatakan laik urus oleh PUPN bila adanya dan besarnya piutang negara tersebut dapat dibuktikan secara hukum, dan apabila laik urus, maka PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N); atau apabila tidak memenuhi syarat untuk diurus, maka PUPN akan menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara, dan kasus tersebut akan dikembalikan kepada Penyerah Piutang.
Setelah SP3N diterbitkan, maka KPKNLmelakukan pemanggilan kepada Penanggung Hutang (PH) dan/atau Penjamin Hutang (PjH), paling banyak 2 (dua) kali masing-masing berselang 7 (tujuh) hari. Bila PH/PjH tidak diketahui keberadaannya, pemanggilan dapat dilakukan melalui Pengumuman Panggilan pada media masa. Apabila PH/PjH memenuhi panggilan, maka dilakukan wawancara yang menyangkut pengakuan jumlah hutang, dan kesepakatan tentang cara dan jangka waktu penyelesaian, serta sanksi bila PH/PjH wanprestasi/cidera janji. Dari hasil PH/PjH mengakui da wawancara, dapat diketahui kemungkinan sebagai berikut: menyetujui jumlah hutangnya, serta menyepakati cara dan jangka waktu PH/PjH penyelesaian; mengakui dan menyetujui jumlah hutangnya, tapi tidak menyepakati cara dan jangka waktu penyelesaian; atau PH/PjH tidak mengakui dan/atau tidak menyetujui jumlah hutangnya tanpa alasan yang sah.Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) akan diterbitkan oleh PUPN bila: PH/PjH menghilang, tidak diketahui alamatnya, atau PH/PjH tidak hadir memenuhi panggilan terakhir dan/atau pengumuman panggilan; atau PH/PjH hadir memenuhi panggilan, panggilan terakhir, atau pengumuman panggilan, namun tidak mengakui dan/atau tidak menyetujui jumlah hutangnya tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan PJPN di atas, PUPN melaksanakan penagihan piutang Negara kepada PH/PjH secara sekaligus dengan Surat Paksa (SP). Tahappengurusan ini dilaksanakan sebagai berikut: PUPN menerbitkan SP, yang berisi perintah kepada PH/PjH untukmelunasi hutang dalam jangka waktu 1 X 24 jam sejak SPdiberitahukan; dan Jurusita Piutang Negara memberitahukan SP tersebut kepada PH/PjH,dengan menggunakan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa.Bila berdasarkan wawancara diketahui hasil nya,maka Pernyataan Bersama (PB) dibuat danditandatangani bersama oleh PH/PjH dan Ketua PUPN. Apabila PH/PjH mentaati isi PB, yang bersangkutan melaksanakanpembayaran. Bila PH/PjH tidak mentaati isi PB (wanprestasi), PUPN akan menerbitkan SP terhadap PH/PjH yang bersangkutan. Pembayaran yang dilakukan oleh PH/PjH sesuai ketentuan yang disepakati pada PB, akan bermuara pada pelunasan hutangnya. Apabila PH/PjH tidak memenuhi ketentuan SP, maka PUPN menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP) terhadap barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain. SPP tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penyitaanoleh Jurusita Piutang Negara dengan menggunakan Berita Acara Penyitaan. Apabila debitor tetap tidak menyelesaikan hutangnya kepada Negara walaupun barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain miliknya telah disita, maka tahap pengurusan akan ditingkatkan ke arah lelang barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik PH/PjH yang telah disita. Tahap pengurusan ini akan dilaksanakan sebagai berikut: PUPN menerbitkan Surat Perintah Penjualan.
Barang Sitaan (SPPBS) yang memerintahkan Kepala kpknl untuk melakukan penjualan di muka umum (lelang) terhadap barang yang telah disita tersebut; dan pelaksanaan lelang dihadapan Pejabat Lelang. Pelaksanaan lelang barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik PH/PjH dapattidak berhasil (tidak laku), dan terhadap barang jaminan berhasil (laku); atau dan/atau harta kekayaan lain tersebut akan dilakukan lelang ulang.Terdapat 2 (dua) kemungkinan hasil yang diperoleh bila barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain tersebut laku terjual lelang, dan tidak ada lagi barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang tersisa, yaitu:piutang negara lunas; ataupiutang negara tidak lunas. Bila piutang negara belum lunas meski sudah tidak ada lagi barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik PH/PjH, maka untuk piutang negara yang memenuhi persyaratan akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui:kemampuan PH/PjH keberadaan harta kekayaan lain; atau keberadaan diri PH/PjH bila yang bersangkutan menghilang, atau tidak diketahui alamatnya.
Bila piutang negara belum lunas dan telah memenuhi persyaratan, maka PUPN akan menghentikan sementara pengurusan piutang negara tersebut dengan menerbitkan pernyataan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Di samping proses pengurusan piutang negara sebagaimana yang diuraikan di atas, PUPN/DJPLN dapat menempuh upaya hukum lain seperti melakukan penyanderaan/paksa badan serta pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap PH/PjH. Waktu pelaksanaan upaya hukum lain tersebut, walaupun tidak secara tegas diatur, umumnya dilaksanakan setelah terbitnya SP.
Teknis Penyusunan Kartu Piutang Negara
1.         Menyerahkan Piutang Negara beserta informasi barang jaminan atau informasi harta dan lainnya kepada KPKNL
2.         KPKNL melakukan penelitian,memeriksa dokumen dan kelengkapan data informasi tersebut.
3.         KPKNL membuat atau menyusun kartu piutang bedasarkan informasi yg telah diberikan. Pencatatan tersebut harus dilaksanakan secara cermat, tepat, akurat,dan benar, karena registrasi yang salah akan menyebabkan terjadinya kekeliruan pelaksanaan tahap pengurusan yang mempunyai dampak terhadap hasil Pengurusan Piutang Negara.
4.         Kantor Pelayanan melakukan pemanggilan secara tertulis kepada penanggung hutang dalam rangka penyelesaian hutang (Pasal 33 SK Menkeu No. 300/KMK.01/2002) Dalam hal Penanggung hutang tidak memenuhi panggilan, Kantor Pelayanan melakukan panggilan terakhir secara tertulis paling lambatdalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal menghadap yang ditetapkan dalam surat panggilan (Pasal 38 SK Menkeu No. 300/KMK.01/2002).
5.         Panggilan dapat dilakukan melalui pengumuman lewat media yang ada bila Penangung Hutang menghilang atau tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia. Jika Bayar maka selesai, tetapi jika tidak bayar barang jaminan akan disita lalu dilelang. Setelah dilelang hutang dianggap lunas dan selesai.
Langkah-Langkah pembuatan sebelum SPPNL dan SPPNS di terbitkan
·       Surat-surat sebelum SPPNS dan SPPNL di terbitkan di antaranya :
1.    Surat panggilan Pertama
2.    Surat panggilan Terakhir
3.    Surat himbauan untuk melunasi hutang
4.    Surat penetapan jumlah piutang Negara
5.    Surat paksa
6.    Surat perrintah penyitaan
7.    Surat Peembeeritahhuan penjualan barang sitaan
8.    Surat Pemberitahuan lelang

Jumat, 10 Oktober 2014

Akibat Cinta yang Terpendam



Saat Hima duduk di bangku kelas VIII SMP, dia sering memandangi salah seorang temannya yang bernama Ari. Hima begitu memperhatikannya, Hingga ia bertanya pada dirinya sendiri “Kenapa ya hatiku berdebar-debar saat ketemu Ari, Apa aku sedang Jatuh Cinta? Oh My God gak mungkin!! aku masih terlalu hijau untuk merasakan Jatuh Cinta”
Hima mulai merasa tidak tenang dengan apa yang ia rasakan, ia mulai mengungkapkan apa yang ia rasakan pada teman sebangkunya.
“Nun, Ari itu manis banget ya, kayak gula hehe”
“Apa? Ari manis, kamu naksir ya? Hehe”
“Bukannya naksir tapi aku juga bingung sih apa arti dari perasaanku saat ini”. Setiap aku ketemu dengan Ari aku merasa gugup dan gemeteran, trus detak jantungku berdegub makin cepat rasanya, apa sih artinya Nun?”
“Hahaha itu tandanya kamu jatuh cinta Oneng”
Hima hanya tersenyum kecil dengan mata berbinar-binar.
SMP di mana Hima bersekolah akan mengadakan study tour ke Lombok, Para murid sangat bahagia begitupun dengan Hima
Hari demi hari terlewati, Hima semakin yakin kalau dia benar-benar merasakan Jatuh Cinta dengan sosok perawakan tinggi, hidung mancung, rambur klemir dan memiliki senyum manis itu.
Tepat tanggal 30 Desember 2012 SMP dimana ia bersekolah berkunjung ke Lombok, Hima dan teman-temannya menempati bis 7.
“Yeee!!! Seneng banget aku bisa sebis sama doi, wkwkwkwk”
“Ciee-ciee seneng banget ni, ceritannya” ejek Anun .
Hima di dalam bis sebangku dengan Tina dan Anun, Hima duduk di dekat jendela begitupun dengan Ari. Bangku Hima dan Ari hanya jarak satu bangku yaitu bangku Ici CS. Sepanjang jalan Hima memandangi Ari lewat kaca jendela di sampingnya.
Sesampainya di Lombok rombongan SMP nya menempati Hotel Bale Sampan Bungalows. Saat berkunjung ke Senggigi, Hima sangat kecewa dan sedih, karena dia melihat Ari sedang berfoto mesra bersama dengan Layin.
“Tuhan, sakit rasanya apa Ari dan Layin pacaran ya?”
“Ma, kamu kenapa kok diam aja?” Tanya teman-teman kepada Hima
Hima hanya tersenyum dan berkata “agak kurang enak badan aja”.
Waktu berputar terasa begitu cepat tidak terasa sudah saatnya kembali ke Kotanya. Hima berusaha menyembunyikan kesedihannya.
Tiba-tiba ada seorang temannya bilang “Hima kamu tau gak kalau Ari dan Layin ternyata pacaran loh”
Betapa hancurnya hati Hima, dia berusaha melupakan perasaannya kepada Ari tapi mengapa semakin dia berusaha menjauhi Ari dan berusaha melupakannya, rasa itu makin kuat dan semakin terikat dalam hatinya. Tapi tidak ada harapan Hima untuk bersama dengannya, karena dia sudah mempunyai kekasih. Ya beginilah kalau mempunyai rasa CINTA dan SAYANG tapi tidak mau mengungkapkan akhirnya rasa itu hanya terpendam dalam hati dan selalu menghantui.
Hima punya singkatan namanya dan Ari “Himari” -Hima dan Ari- hanya nama itu yang menjadi bukti rasa sayang Hima kepada Ari, dan terus melalui hari-hari dengan rasa cinta yang diam-diam untuk Ari.